Kasus Suap di Muaraenim Siap Disidangkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, telah menetapkan majelis hakim yang menangani sidang perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap fee proyek yang menjerat dua tersangka Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim non aktif Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muaraenim, Ramlan Suryadi.


Petugas PTSP PN Palembang Yuliana, ketika dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan sistem data untuk saat ini baru penetapan majelis hakimnya saja, sementara untuk penetapan jadwal sidang belum dilakukan.

"Untuk majelis hakim khusus Tipikor sudah ditetapkan, yakni ketua majelis hakim Erma Suharti, untuk hakim anggota Abu Hanifah dan Waslam Makshid," jelas Yuliana, Selasa (8/9/2020).

Sementara itu terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Syarifuddin membenarkan, sudah ditetapkannya majelis hakim untuk menangani persidangan perkara kasus OTT di Kabupaten Muaraenim tersebut.

"Ya benar untuk perangkat sidang sudah ditetapkan bisa dicek langsung ke petugas PTSP, namun untuk jadwal sidangnya memang masih menunggu, paling tidak satu minggu sudah ada jadwalnya," ujar Syarifuddin.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (4/9/2020) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim non aktif, Aries HB dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Muaraenim Ramlan Suryadi ke Pengadilan Tipikor Palembang, atas kasus dugaan korupsi fee proyek sebesar 15 persen, dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muaraenim di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun anggaran (t.a) 2019.