Kasus Penikaman di DA Club 41 Palembang, Polisi Periksa Saksi dan Minta Rekaman CCTV

Polisi melakukan olah TKP di diskoetek DA Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Polisi melakukan olah TKP di diskoetek DA Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang terus mendalami kasus penikaman yang menimpa Ismail (34) di Diskotek Darma Agung (DA) Club 41 Palembang, Kamis (3/4) sekitar pukul 03.30 WIB.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, didampingi Wakasat Kompol Iwan Gunawan dan Kanit Pidsus Ipda Christian, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari internal DA, dan masih terus mendalami keterangan dari mereka,” kata Andrie saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/4).

Selain itu, untuk memperjelas kronologi kejadian, pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat kepada manajemen DA Club 41 Palembang guna meminta rekaman dari kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk mendapatkan rekaman CCTV, karena rekaman tersebut sangat penting untuk mengungkap kejadian dan mengidentifikasi pelaku," jelas Andrie.

Satreskrim Polrestabes Palembang juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Bersama Sat Sabhara dan Sat Narkoba, mereka mencari informasi dan memasang garis polisi di area yang diduga menjadi tempat terjadinya penganiayaan tersebut.

“Kami langsung melakukan olah TKP dan memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi yang diduga tempat penusukan,” tutup Andrie.