Kasus Penganiayaan Tak Kunjung Selesai, Kapolsek Talang Kelapa Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Tim Kuasa Hukum Sandi Fajri usai melapor ke Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Tim Kuasa Hukum Sandi Fajri usai melapor ke Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Kuasa hukum Sandi Fajri, korban penganiayaan yang kasusnya telah berjalan selama lebih dari setahun tanpa kejelasan, melaporkan Kapolsek Talang Kelapa, AKP SA, ke Propam Polda Sumsel, Jumat (18/10). 


Laporan tersebut diajukan karena diduga adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap kliennya.

Yosi Agustian SH, kuasa hukum korban, menjelaskan pengaduan baru ini diajukan lantaran Kapolsek dianggap tidak menangani kasus dengan benar, meskipun laporan telah dibuat sejak 13 Agustus 2023. 

"Klien kami melaporkan penganiayaan yang terjadi di jalan Tanjung Api-Api KM 12, tepatnya di Pos Satpam kawasan PT SPOI Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis, 20 Juli 2023 sekitar pukul 22.50 WIB. Namun, hingga kini, pelakunya belum ditangkap," ujar Yosi.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban, yang bekerja sebagai satpam, diminta untuk mengantarkan sepeda motor milik seorang karyawan lain yang dipinjamnya. Korban kemudian menitipkan motor tersebut kepada terlapor berinisial AD, namun lupa menyerahkan kuncinya yang masih berada di kantongnya.

"Terlapor menghubungi korban dan meminta kunci motornya. Saat korban menyadari hal ini, terlapor secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam, tanpa diduga oleh korban," jelas Yosi.

Akibat serangan tersebut, Sandi Fajri mengalami luka serius, termasuk luka sobek di pipi, luka di leher, serta dua luka tusuk di bawah ketiak bagian kiri. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama enam hari.

Menurut Yosi, sejak laporan resmi dibuat atas nama korban pada 13 Agustus 2023, hingga saat ini, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan pelaku AD masih bebas berkeliaran.

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang diperiksa, pelaku juga belum ditangkap. Hal ini membuat korban merasa tidak ada kepastian hukum, meskipun sudah lebih dari satu tahun dua bulan berlalu," kata Yosi.

Korban bahkan sempat melaporkan kasus tersebut kembali melalui Bantuan Polisi (Banpol) pada 3 Oktober 2024, yang kemudian direspons oleh penyidik dengan mengirimkan surat SP2HP tertanggal 13 Agustus 2023. Namun, hingga kini, tidak ada tindak lanjut yang signifikan terhadap kasus tersebut.

Yosi berharap dengan dilaporkannya Kapolsek Talang Kelapa ke Propam Polda Sumsel, proses hukum terhadap kliennya dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami ingin kasus ini segera diselesaikan, agar klien kami mendapatkan keadilan dan pelaku bisa segera diproses hukum," tandasnya.