Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang, Keluarga Korban Tunjuk Kuasa Hukum, Penyelidikan Libatkan Kompolnas 

 Redho Junaidi SH MH kuasa hukum keluarga Muhammad Luthfi menunjukkan surat kuasa dihadapan wartawan. (fauzi/rmolsumsel.id)
Redho Junaidi SH MH kuasa hukum keluarga Muhammad Luthfi menunjukkan surat kuasa dihadapan wartawan. (fauzi/rmolsumsel.id)

Keluarga Muhammad Luthfi, dokter koas yang menjadi korban penganiayaan oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, menunjuk Redho Junaidi SH MH sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban selama proses hukum berlangsung di Polda Sumsel.  


Redho menyampaikan bahwa kondisi Luthfi masih dalam tahap pemulihan fisik dan mental pasca dianiaya tersangka Fadilla alias Datuk secara membabi buta.  

“Luthfi saat ini berada di Jakarta bersama keluarganya. Dia masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Bola matanya masih terdapat bercak merah akibat pukulan yang dilakukan pelaku,” ujar Redho, Sabtu (21/12/2024).  

Berdasarkan video yang beredar, pelaku menganiaya Luthfi sebanyak tiga kali secara brutal, baik saat korban duduk maupun berdiri, tanpa adanya perlawanan.  

Redho menegaskan keluarga korban tetap menyerahkan proses hukum kepada Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Hingga saat ini, keluarga belum menunjukkan niat untuk berdamai dengan tersangka.  

“Permintaan maaf yang dilakukan tersangka setelah memakai baju oranye terkesan tidak tulus. Kami fokus pada proses hukum,” tegas Redho.  

Ia juga menyebut keterlibatan Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, dapat diselidiki lebih lanjut dengan menerapkan Pasal 55 atau 56 KUHP jika ditemukan indikasi penyertaan dalam perbuatan tersebut.  

Kasus yang menyita perhatian publik ini mendapat pengawasan langsung dari Kompolnas. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sri Meilina.  

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerapan pasal dan pengumpulan bukti materiil.  

“Penyidik masih dalam tahap koordinasi awal dengan JPU untuk memastikan pasal yang akan disangkakan. Proses ini dilakukan secara profesional sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” ujar Andi Rian, Jumat (20/12/2024).  

Kompolnas hadir untuk memantau apakah penyidikan dilakukan secara proporsional dan profesional. Kapolda memastikan pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.