Kasus Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurellia dan Luthfi

Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Irfanuddin (sebelah kiri) saa memberikan keterangan terkait status dua mahasiswanya yang terlibat kasus penganiayaan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Irfanuddin (sebelah kiri) saa memberikan keterangan terkait status dua mahasiswanya yang terlibat kasus penganiayaan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) menegaskan, bahwa Lady Aurellia Pramesti masih berstatus sebagai mahasiswi aktif meski terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarganya yakni Fadilla alias Datuk.


Fadila diketahui melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi dokter koas di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, beberapa hari lalu.

Wakil Dekan 1 FK Unsri, Irfanuddin, memastikan kedua mahasiswanya baik Lady maupun Luthfi saat ini sedang diistirahatkan dari aktivitas akademik sambil menunggu penyelesaian kasus.

"Luthfi masih istirahat, sementara Lady juga diistirahatkan. Istirahat ini berbeda dengan pembekuan status. Aktivitas belajar dihentikan sementara, tetapi sanksi untuk Lady belum ditentukan,”kata Irfanuddin kepada ditemui Fakultas Kedokteran Unsri, Senin sore (16/12/2024).

Dikatakan, Irfanuddin Lady dan Muhammad Luthfi masih berstatus mahasiswa aktif, namun pihak fakultas kedokteran masih mengkaji kemungkinan pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh Lady.

"Tim investigasi kami masih mengumpulkan data tambahan dan mengevaluasi. Terkait pembekuan status Lady bukan kewenangan Kementerian Kesehatan, melainkan kewenangan Kementerian Pendidikan karena Lady adalah mahasiswa Unsri," jelas Irfanuddin.

Masih dikatakan Irfanuddin FK Unsri akan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dalam penyelesaian kasus pemukulan.