Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menerima berkas dakwaan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila.
- Sidang Tipikor Proyek Jalan Pajar Bakti Empat Lawang Dimulai, Tersangka R Masih Bebas
- Jual Istri Lewat Michat, Pria Ini Dikenakan Pasal Perdagangan Orang
- Rampok Sopir Beras, Empat Pemuda OKU Timur Dibekuk Polisi
Baca Juga
“Benar pada hari ini, jaksa telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan asusila ke PN Palembang,” Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi Rabu (9/2).
Sahlan mengatakan, dari dua tersangka tersebut, baru berkas tersangka atas nama Reza Ghasarma yang dinyatakan lengkap. Sementara, untuk berkas Aditya Rol Asmi dikembalikan lagi ke pihak jaksa karena ada beberapa dokumen lagi yang harus dilengkapi.
Untuk prosedur persidangan sendiri, karena perkara ini merupakan tindak pidana asusila maka sebagaimana peraturan perundang-undangan digelar tertutup untuk umum. “Namun untuk persidangan dengan agenda vonis, itu bisa terbuka untuk umum,” katanya.
Terkait penetapan persidangan, Sahlan mengatakan, dalam waktu dekat akan diperiksa oleh ketua PN Palembang terlebih dahulu, yang kemudian barulah nanti menunjuk siapa-siapa saja yang menjadi perangkat persidangan, termasuk jadwal persidangan. “Mudah-mudahan besok (10/2) jadwal persidangannya sudah keluar,” katanya.
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Darmawan Junaidi, Alumni Unsri Kembali Pimpin Bank Mandiri
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady