Mencegah meluasnya penularan virus Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Indonesia memutuskan menutup sementara pintu masuk bagi warga dari 14 negara mulai 7 Januari 2022.
- Mengenal BN.1, Subvarian Baru Omicron yang Ditemukan di Indonesia
- Subvarian BA.4 dan BA.5 Menyebar, Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Australia Tembus Rekor
- Omicron Melandai, Thailand Laporkan 73 Kasus Baru Varian Covid-19 Deltacron
Baca Juga
Keputusan itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.
Adapun 14 negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Dalam SE tersebut, disebutkan Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut.
Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
Meski demikian, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada