Kasus Omicron Meningkat, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA dari 14 negara dilarang masuk sementara ke Indonesia untuk mencegah meluasnya penularan kasus Omicron. (Net/rmolsumsel.id)
WNA dari 14 negara dilarang masuk sementara ke Indonesia untuk mencegah meluasnya penularan kasus Omicron. (Net/rmolsumsel.id)

Mencegah meluasnya penularan virus Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Indonesia memutuskan menutup sementara pintu masuk bagi warga dari 14 negara mulai 7 Januari 2022.


Keputusan itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Adapun 14 negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Dalam SE tersebut, disebutkan Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut.

Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Meski demikian, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.