Kasus Nurhayati, Kejaksaan Agung Segera Keluarkan SKP2

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Net/Rmolsumsel.id).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Net/Rmolsumsel.id).

Kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, segera menemukan titik terang. Sebab, Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon.


Disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena perkara sudah P21, maka kami minta penyidik (melakukan) tahap II dan kami akan (mengeluarkan) SKP2,” jelas Febrie di Jakarta, Selasa (1/3).

Febrie menambahkan, pihak Kejagung sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dari informasi yang didapat, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pihak pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” terang Febrie.

Ramainya kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan.

Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P21.

Selanjutnya, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.