Kasus Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri Diperiksa KPK

Jubir KPK Ali Fikri/RMOL
Jubir KPK Ali Fikri/RMOL

KPK  melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SM) yang juga BUMD milik Pemprov Sumsel.


Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi atas nama Toni alias Johnboy Direktur PT. Alumagada Jaya Mandiri, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (15/3) mengatakan, ada satu saksi yang diperiksa Penyidik KPK terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

“Hari ini Rabu (15/3) saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK, yakni, Toni Alias Johnboy Direktur PT. Alumagada Jaya Mandiri,” kata Ali Fikri.

Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,  di Jalan. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, ada enam saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

Saksi tersebut adalah atas nama Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Irwan Septianto staf Keuangan PT SMS, Ana Zuwarmy Eks Karyawan CFA Bank Mandiri Cabang Arif Palembang, Lismawati Karyawan PT SMS, Nadia Permatasari Mantan Karyawan PT SMS dan M Rizky Saputra Karyawan PT SMS.

“Hari ini 02 Maret 2023, Ada enam saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Polrestabes Palembang. “Jadi saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Palembang,” tutupnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda pada Kamis (24/11).

KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK  mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dirut PT SMS.