Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Sita Tanah Sebidang Tanah di Palembang

Rumah mewah yang berada di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang disita Kejati Sumsel karena terkait dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan/Foto: Penkum Kejati
Rumah mewah yang berada di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang disita Kejati Sumsel karena terkait dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan/Foto: Penkum Kejati

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sebidang tanah seluas 2800 m2 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.


Tindakan penyitaan itu sehubungan dengan kasus dugaan korupsi atas penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.

“Dalam penyitaan tersebut, tim penyidik telah mengantongi Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Kamis (17/10/2024) malam.

Selain tanah, lanjut Vanny, Kejati Sumsel juga turut menyita satu bundel copy buku tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumsel dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

Penyitaan tanah berikut surat-suratnya tersebut turut disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A.

“Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan,” pungkas Vanny.

Proses penyitaan itu juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp10,6 miliar.