Kasus Kepala Puskesmas Aniaya Staf, Pj Wali Kota Pagar Alam Minta Segera Proses Hukum

Pj Walikota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia merespon kejadian dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang kepala Puskesmas  (Taufik/RMOLSumsel.id)
Pj Walikota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia merespon kejadian dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang kepala Puskesmas (Taufik/RMOLSumsel.id)

Penjabat Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia ikut angkat bicara terkait penganiayaan yang dilakukan oleh seorang kepala Puskesmas berinisial RN terhadap stafnya sendiri lantaran diduga marah saat ditanya soal pemotongan intensif.


Yudha mengatakan, proses laporan tindak pidana penganiayaan itu kini sedang diselidiki polisi. Sehingga, mereka pun menunggu hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

"Saat ini pemerintah daerah masih  menunggu kejelasan hasil proses dari kepolisian. "Tindak lanjutnya akan kami percayakan ke pihak berwajib. Kita percaya pihak kepolisian akan bertindak secara profesional," kata Yudha,(10/6).

Menurut Yudha, motif penganiayaan tersebut sampai saat ini masih belum menemukan titik terang. Setelah kasus itu ditangani polisi, diharapkan dapat segera mengetahui penyebab korban DS dianiaya oleh RN.

"Saya percaya polisi akan bekerja independen dan profesional menangani perkara ini biar dapat diketahui kebenaran permasalahan yang memicu kejadian ini dan agar tidak terjadi simpur siur informasinya atau hanya dari sebelah pihak saja,"ujarnya.

Setelah motif kasus terkuak, Pemerintah Kota Pagar Alam akan mengambil langkah tegas soal sanksi terhadap pelaku agar kejadian tersebut tak lagi terulang.

"Kalau proses hukum di kepolisian sudah selesai nantinya proses internalnya dilakukan oleh BKPSDM dan Inspektorat daerah dan tentunya dalam sistem manajemen pemerintahan ada istilah reward dan punishment yang diberlakukan,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Puskesmas di kota Pagar Alam, Sumatera Selatan berinisial RN dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah menampar stafnya hingga mengalami pecah bibir.

Informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan tersebut dilaporkan korban inisial, NS (41). Berdasarkan surat tanda lapor No. LP/B/100.VI/2024/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumatera Selatan. Rabu (5 Juni 2024.)

Pengaduan korban tersebut diterima Satreskrim Polres Pagar Alam. Korban didampingi sang suami langsung memberikan keterangan terkait pemukulan yang dilakukan pelaku RN yang terjadi di ruang kerja RN pukul 08.00WIB yang menyebabkan bibir NS berdarah akibat tamparan tangan pelaku.

Kronologi kejadian tersebut menurut penuturan NS berawal ia dan terlapor RN  membahas masalah pekerjaan yang kemudian berujung cekcok mulut dan terjadilah pemukulan. Terlapor kemudian menampar muka pelaku hingga menyebabkannya pecah bibir.