Kasat Reskrim Polresta Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial (medsos) dan konten kreator, untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum dibagikan.
- Sebelum Akhiri Hidup, Suami di Lubuklinggau Antar Istri Pulang ke Rumah
- Pria di Musi Rawas Ditemukan Gantung Diri di Kandang Sapi
- Rawan Jadi Tempat Aksi Bunuh Diri, DPRD Sumsel Sarankan Pagar Jembatan Musi VI Ditinggikan
Baca Juga
Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi hoax di media sosial yang menyebutkan adanya pasangan suami istri yang tewas bunuh diri di Kota Prabumulih. Postingan tersebut berasal dari akun Facebook @marlinarahayu yang sempat menghebohkan warga.
"Kami imbau masyarakat agar cerdas dan bijak dalam bermedsos. Jangan sampai karena media sosial, Anda terjerat hukum," kata AKP Tiyan, Jumat (4/4/2025).
Tiyan juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu, hoax, ujaran kebencian, dan pengancaman melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
"Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah," tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa sebelum menyebarkan informasi melalui media sosial, masyarakat diminta untuk memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut agar tidak terjerat hukum.
Mengenai postingan akun Facebook @marlinarahayu yang berisi informasi hoax tersebut, AKP Tiyan menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pemilik akun.
Meskipun pemilik akun tidak berada di Kota Prabumulih, polisi telah memberikan peringatan dan akan menindak tegas jika masih menyebarkan informasi hoax.
"Kami sudah tahu posisi yang bersangkutan, dan jika masih menyebarkan hoax, kami akan mengambil tindakan tegas," pungkas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian terus memantau perkembangan dan postingan yang bersangkutan untuk menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat meresahkan masyarakat.
- Gubernur Herman Deru Janjikan Bantuan Pembangunan untuk Prabumulih, Minta Walikota Paparkan Program Prioritas
- Dua Tersangka Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih Berhasil Diringkus, Pelaku Ternyata Masih Remaja
- Serat Kulit Nanas Prabumulih Dilirik Spanyol, Karantina Sumsel Fasilitasi Pengiriman