Status perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kini naik ke tahap penyidikan.
- Walikota Lubuklinggau Terima Kunjungan BPS, Ini Tiga Isu Penting yang Dibahas
- Tak Ada Lagi Syarat Minimal 60 Siswa untuk Sekolah Penerima BOS
- Alhamdullilah, Siswa Madrasah Akan Menikmati Kenaikan Dana BOS
Baca Juga
Hal itu dipastikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini, Rabu (16/8).
"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
Dalam gelar perkara itu, pihak Polri juga turut menerima keterangan para ahli.
"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI," papar Whisnu.
Bila nantinya penyidik menaikan status Panji jadi tersangka, dia bakal dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU 16/2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB.
- Pelesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Segera Menghadap Dedi Mulyadi
- Polisi Diminta Usut Tuntas TPPU Panji Gumilang
- Menag Pastikan Seluruh Santri Ponpes Al Zaytun Dibina, Usai Panji Gumilang Tersangka