Upaya restorative justice yang dilakukan antara PT Ayu Waras Sentosa (AWS) dengan Rosiana dalam kasus dugaan penipuan pengadaan alat antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nampaknya menemui jalan buntu. Jalan tengah yang ditempuh sebagai upaya perdamaian tidak menemui hasil positif.
- Janjikan Kerja di PLTU, 3 Warga Prabumulih Alami Kerugian hingga 245 Juta
- Gazalba Saleh Gunakan Uang Gratifikasi Rp15 M untuk Beli 2 Rumah Mewah di Jakarta
- KPK Tetapkan Eks Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang
Baca Juga
"Bahwa pihak Rosiana sampai berita ini diterbitkan, tidak ada usaha yang riil untuk bertemu dengan pihak pelapor," kata Kuasa Hukum PT AWS, Grace Elisabeth kepada wartawan, Rabu (2/11).
Grace menuturkan, usai dilaporkan ke polisi, Rosiana dan PT AWS sempat membuat perjanjian damai dengan syarat Rosiana sebagai terlapor melakukan pembayaran tahap awal sebesar Rp 2,5 miliar dari jumlah penipuan Rp 34 miliar. Namun, sampai tenggat waktu yang ditentukan, pembayaran tidak terjadi.
"Pihak terlapor (Rosiana) berusaha mendekati saksi-saksi untuk memperkuat bukti penipuannya," imbuhnya
Oleh karena itu, perjanjian damai dinyatakan batal. PT AWS akan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum seperti upaya awal.
"Bahwa perjanjian damai tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan pihak pelapor akan segera melanjutakn semua proses hukum Rosiana, mengingat korbannya semakin banyak dengan modus yang sama," pungkas Grace.
Diketahui, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.
Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kemenhub membantah terlibat penipuan pengadaan alat rapid test antigen yang menimpa PT Aayu Waras Sentosa (AWS). Kemenhub pun memastikan tidak masuk menjadi terlapor dalam perkara ini.
"Mohon dapat dicek kembali, karena Kemenhub tidak pernah dilaporkan. Untuk informasi selanjutnya agar dapat ditanyakan ke Polresta Jaksel," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Sabtu (1/10).
Adita mengatakan, dugaan penipuan ini tidak melibatkan kementerian. Ada pihak lain yang mengatasnamakan Kemenhub untuk mendapat keuntungan. "Ada pihak yang mencatut nama Kemenhub dan melakukan wanprestasi atas perikatan tersebut," tukasnya.
- Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 39 Tersangka Narkoba
- Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Kapolri Jamin Investigasi Transparan
- Sebelum Eksekusi Brigadir J, Bharada E Tambah Peluru di Glock 17 Milik Ferdy Sambo