Tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah memperkuat alat bukti dengan memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh KONI Sumsel.
- Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Hakim Minta Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dihadirkan Dalam Sidang
- Hendri Zainuddin Sebut Peran Herman Deru, Mengaku Sudah Serahkan Uang dan Rumah Sebagai Pengganti
- Hendri Zainuddin Ungkap Bendahara KONI Sumsel Lepas Tanggung Jawab Usai PON Papua, Apa Sebab?
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tipikor KONI Sumsel.
“Keterangan saksi masih tim penyidik perlukan untuk memperkuat alat bukti,” kata Vanny Yulia Eka Sari pada Rabu, (19/7).
Menurutnya tim penyidik telah memeriksa empat saksi dari KONI Sumsel, yaitu WK (inisial) sebagai Koordinator Bidang Monev Cabor Akurasi, S (inisial) sebagai Koordinator Bidang Monev Cabor Terukur, MAS (inisial) sebagai Koordinator Bidang Monev Cabor Permainan, dan MS (inisial) sebagai Koordinator Bidang Monev Cabor Bela Diri.
Koordinator Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,Noordien Kusumanegara menegaskan, tim penyidik masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam dugaan tipikor di KONI tersebut.
“Jika terdapat cukup alat bukti, kami akan menetapkan tersangka. Saya ingin menekankan bahwa tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi,”tegasnya.
Selain itu, tim penyidik akan mengambil langkah tegas terhadap saksi yang sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
“Minggu depan, tim kami berencana untuk kembali memeriksa saksi-saksi yang berada di Jakarta dan Serang, Banten. Pemeriksaan ini secara langsung (On the Spot) dan di Kejagung. Kami telah meminta izin dari Kejagung untuk menggunakan tempat mereka dalam melakukan pemeriksaan,”ungkapnya.
Menurutnya semua orang sama di mata hukum berdasarkan asas equality before the law dan tidak ada perlakuan istimewa.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3