Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Baca Juga
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (15/3). Naiknya perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Benar saat ini sudah dalam tahap penyidikan terkait perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya. (baca: https://www.rmolsumsel.id/salah-guna-dana-hibah-menyingkap-muka-otoritas-olahraga)
Dilanjutkan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, dengan perkara tersebut sudah tahap penyidikan maka Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Diketahui pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni AA Bendahara Umum KONI Sumsel dan SK Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel, Rabu kemarin.
"Karena sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan. Dua saksi yang merupakan bendahara umum dan wakil bendahara umum II ini hadir dalam pemeriksaan," tegasnya.
Kedua saksi menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
"Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," pungkasnya.
- Bandara SMB II Kembali Jadi Internasional, Gubernur Sumsel Ajak Semua Pihak Sinergi Maksimalkan Potensi
- Ditetapkan Kembali Sebagai Bandara Internasional, SMB II Palembang Siap Tingkatkan Ekonomi Sumsel
- Disdag Sumsel dan BPOM Temukan Produk Marshmellow Mengandung Unsur Babi di Dua Retail Palembang