Kasus Dugaan Dana Hibah Koni, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun anggaran 2021.


Senin (5/6)  pihak Kejati Sumsel memanggil sebanyak empat orang saksi dari Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) untuk diambil keterangan sebagai saksi.

"Namun, terkonfirmasi yang hadir yakni dari Cabor Catur namun diwakili oleh technical delegated berinisial S," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Menurutnya seharusnya yang dipanggil dari Cabor Catur yakni berinisial YG, namun karena berhalangan hadir sehingga diwakilkan oleh technical delegated.

Saksi tersebut, mulai diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh tim penyidik, dengan dicecar belasan pertanyaan terkait penyidikan perkara tersebut.

Untuk, para saksi lainnya yang berhalangan hadir kata Vanny akan diagendakan dilakukan pemanggilan ulang.

Masih kata Vanny, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik adalah

untuk memperkuat alat bukti untuk membidik siapa saja tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Vanny mengungkapkan dalam penyidikan perkara ini pihak jaksa penyidik

telah memanggil hampir seluruh ketua panitia Cabor di tubuh KONI Sumsel.

"Serta telah memanggil beberapa kali mantan Kadispora Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," katanya.