Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palembang mengalami peningkatan drastis sepanjang 2024. Berdasarkan data Polrestabes Palembang, jumlah tindak pidana (JTP) curanmor meningkat hingga 64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- Polrestabes Palembang Ungkap 96 Kasus Curanmor Dalam Tiga Pekan, Pakai Kunci T Paling Dominan
Baca Juga
Pada 2024, tercatat sebanyak 743 kasus curanmor, naik signifikan dari 453 kasus pada 2023, atau bertambah 290 kasus. Namun, penyelesaian tindak pidana (PTP) curanmor justru mengalami penurunan sebesar 34,7 persen, dengan hanya 113 kasus terselesaikan dibandingkan 173 kasus pada 2023.
Berbeda dengan curanmor, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Palembang justru menurun.
Curas: Jumlah kasus turun 6,5 persen dari 229 kasus (2023) menjadi 214 kasus (2024). Penyelesaian kasus juga menurun 3,3 persen, dari 151 kasus (2023) menjadi 146 kasus (2024).
Curat: Kasus turun 7,5 persen dari 774 kasus (2023) menjadi 719 kasus (2024). Namun, penyelesaian kasus meningkat tipis 0,09 persen, dari 440 kasus (2023) menjadi 444 kasus (2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, jumlah tindak pidana di Palembang meningkat sebesar 29,51 persen. Pada 2023 terdapat 4.659 kasus, sementara di 2024 jumlahnya naik menjadi 6.034 kasus.
“Peningkatan jumlah ini menjadi panduan kami untuk mengevaluasi apa yang menjadi penyebabnya. Apakah ini terkait dinamika menjelang Pilpres dan Pilkada, atau karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya,” ujar Harryo saat rilis akhir tahun di Polrestabes Palembang, Senin (30/12).
Meski demikian, penyelesaian tindak pidana secara keseluruhan justru turun 6 persen, dari 3.061 kasus (2023) menjadi 2.883 kasus (2024).
Kapolrestabes juga memaparkan peningkatan signifikan pada kasus yang belum terselesaikan:
Kategori Lidik: Naik 120 persen, dari 532 kasus (2023) menjadi 6.034 kasus (2024).
Kategori Sidik: Naik 82 persen, dari 1.066 kasus (2023) menjadi 1.941 kasus (2024). “Kami akan menjadikan ini pekerjaan rumah besar di tahun 2025. Penyelesaian perkara akan lebih dimaksimalkan,” tegas Harryo.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang