Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tiga tersangka oknum pegawai Bank SumselBabel (BSB) Cabang Muara Dua, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/2).
- Tanah Longsor dan Puting Beliung Terjang OKU Selatan
- Hujan Deras di OKU Sebabkan Jalan Retak dan Rumah Nyaris Amblas
- Bawa Sabu 2,8 Kg, Residivis Narkoba di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
Baca Juga
Dalam kasus ini tiga tersangka , Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra, oknum Satpam Bank SumselBabel Cabang Muara Dua.
Tiga bundel berkas perkara dibawa langsung oleh Kepala Kejari OKU Selatan melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH yang diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palembang.
JPU Kejari OKU Selatan membawa empat bundel berkas perkara, yang terdiri dari tiga berkas dakwaan masing-masing tersangka, serta satu bundel berkas barang bukti perkara.
Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi tiga oknum pegawai BSB Cabang Muara Enim.
"Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," kata H Sahlan Effendi SH MH .
Menurutnya untuk penetapan persidangan baik perangkat persidangan serta jadwal sidang, masih menunggu penandatanganan dari ketua PN Palembang. Dia memperkirakan, penetapan segera dilaksanakan paling lama dua hingga tiga hari kerja.
- Momentum Halal Bihalal, Bank Sumsel Babel Perkuat Fondasi Kebersamaan dan Kerja Sama
- Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,162 Miliar Uang Tunai di ATM untuk Kebutuhan Lebaran
- Tanah Longsor dan Puting Beliung Terjang OKU Selatan