Kasus Bobol Uang Nasabah, Tiga Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di OKU Selatan Segera Disidang

Tiga tersangka oknum pegawai Bank SumselBabel (BSB) Cabang Muara Dua/ist
Tiga tersangka oknum pegawai Bank SumselBabel (BSB) Cabang Muara Dua/ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tiga tersangka oknum pegawai Bank SumselBabel (BSB) Cabang Muara Dua, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/2).


Dalam kasus ini tiga tersangka , Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra, oknum Satpam Bank SumselBabel Cabang Muara Dua.

Tiga bundel berkas perkara dibawa langsung oleh Kepala Kejari OKU Selatan melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH yang diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palembang.

JPU Kejari OKU Selatan membawa empat bundel berkas perkara, yang terdiri dari tiga berkas dakwaan masing-masing tersangka, serta satu bundel berkas barang bukti perkara.

Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi tiga oknum pegawai BSB Cabang Muara Enim.

"Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," kata H Sahlan Effendi SH MH .

Menurutnya  untuk penetapan persidangan baik perangkat persidangan serta jadwal sidang, masih menunggu penandatanganan dari ketua PN Palembang. Dia memperkirakan, penetapan segera dilaksanakan paling lama dua hingga tiga hari kerja.