Mantan Business Manager PT Farma Diagnostika (KFD) Medan - Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Terdakwa Picandi dinilai bersalah dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kuala Namu Internasional sejak Desember 2020 hingga April 2021.
- Kawal Pemilu, Kapolres Muara Enim Minta Personelnya Bekerja Sesuai SOP
- KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
- Pengantin Baru di OKU Diringkus Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Baca Juga
Hakim menyebut Picandi bersalah, karena melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun,” ujar Majelis Hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah, dilansir dari laman Rmolsumut.id.
Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,”ujar Rosihan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.
Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio.
Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.
Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan
Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021. "Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4).
- Kimia Farma Rugi Rp1,48 Triliun, Pemerintah dan DPR Diminta Evaluasi
- Rugi Triliunan Rupiah, Komisi VI DPR RI Dorong Evaluasi Menyeluruh Kimia Farma
- Telantarkan Istri dan 6 Orang Anak, Perwira Polisi Divonis 1,5 Tahun Penjara