Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8), ternyata pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke klub malam di Bandung.
- BNPT Apresiasi Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Karawang
- Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
- Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap
Baca Juga
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo mengatakan, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diduga pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/8), tempat hiburan malam (THM) itu yakni F3X Club dan FOX KTV.
"Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," kata Totok kepada wartawan di Jakarta.
Saat ini, kata Totok, tim penyidik masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba itu.
Bukan itu saja, pihaknya akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
"Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujarnya.
Saat penangkapan AKP ENM di basement apartemen, Bareskrim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang tersimpan dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
- Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Keji
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Palsu di Bekasi