Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Sehingga, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tetap akan menjalani hukuman 8 bulan penjara yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
- Bawa 10 Kilo Sabu, Tiga Kurir Ini Gunakan Kulkas Untuk Mengelabui Polisi
- Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Aturan yang Melarang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
Baca Juga
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.
Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia