Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin
Baca Juga
Sehingga, Alex pun terancam tetap menjalani hukuman 9 tahun penjara seperti putusan banding yang didapatkan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Petikan Putusan Kasasi perkara Alex Noerdin ini tertuang dalam nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal september 2022 dengan majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Diketahui putusan ditolaknya Kasasi tersebut oleh, Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI diketuai Suhadi dibantu hakim agung anggota Suharto dan Ansori hakim adhoc Tipikor MA RI.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.Menurutnya terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut," katanya, Selasa (7/2).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.
Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, Sahlan Effendi. mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung