Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin
Baca Juga
Hal tersebut berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal september 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Ridho Junaidi, salah satu penasehat hukum mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dua periode mengatakan, masih akan mempelajari salinan lengkap ditolaknya kasasi yang diajukan.
"Karena belum mendapatkan salinan lengkapnya hanya petikan amar saja, namun secara umum kita menghormati putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Ridho Junaidi, Selasa (7/2).
Dia menilai, dalam amar putusan MA selain menolak kasasi yang diajukan baik dari kliennya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata di dalam amar putusannya menyatakan agar pihak JPU mengembalikan atas semua harta yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan.
"Termasuk memerintahkan agar membuka 10 rekening baik atas nama klien kami sebagai terdakwa serta atas nama istri terdakwa," katanya,
Menurutnya, kalaupun nanti putusan pidana sebagaimana putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan secara utuh, termasuk melaksanakan pembukaan rekening dan mengembalikan harta yang telah disita sebelumnya.
Lebih lanjut dikatakan Ridho, mengenai ditolaknya permohonan Kasasi sebagaimana putusan MA RI, apakah akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau tidak tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Alex Noerdin.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung