Karyawati Bank Digerebek Suami Saat Bersama Pria Lain dalam Indekos di Sukarame

Ilustrasi selingkuh. (rmol.id)
Ilustrasi selingkuh. (rmol.id)

Seorang oknum karyawati Bank Lampung berinisial (R) digerebek polisi sedang berduaan di sebuah kamar indekos bersama pria, ARN yang merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung, Kamis (23/9) malam.


Penggerebekan disaksikan langsung oleh suaminya Ad dan kuasa hukum yang juga didampingi sejumlah aparat kepolisian di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Morotai Sukarame, BandarLampung.

Ketika penggerebekan dilakukan keduanya hanya mengenakan pakaian tidur dan terlihat biasa saja (tidak panik) ketika polisi memeriksa isi kamar tersebut.

R terlihat santai dan berdiri di dinding sambil menyilangkan kedua tangannya sedangkan si pria berinisial ARN menjawab dengan lancar pertanyaan yang diajukan aparat kepolisian ketika pengerebekan tersebut.

Kuasa Hukum Aditya, Irham Rubianturi menjelaskan, R merupakan pegawai Bank Lampung di Tanggamus yang juga mantan Satpol-PP di Sekretariat DPRD Lampung.

"Sedangkan pria selingkuhannya berinisial ARN seorang ASN yang bekerja di lingkungan sekretariat DPRD Lampung," katanya di Mapolsek Sukarame.

Menurutnya, R dan ARN diduga telah tinggal bersama di kos-indekos yang berada di Jalan Morotai Sukarame, Bandarlampung dalam jangka waktu hampir 1 tahun dengan alasan telah melakukan pernikahan siri.

"Kami dari pihak keluarga dan juga dari pihak penasehat hukum dan aparat kepolisan telah mendatangi indekos tersebut, dan ternyata mereka tinggal satu kamar," kata Irham.

"Dan dari penggerebekan tersebut R telah mengakui bahwasannya sudah melakukan pernikahan siri (hubungannya sudah lebih dari 8 bulan) terlepas benar atau tidak nanti biar pihak kepolisian yang akan menyelidiki untuk lebih lanjut," ujarnya.

Irham mengaku atas perbuatannya R dan ARN dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan sepertinya akan dipersangkakan pasal 284 atau 279.

"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Polsek Sukarame. Laporannya pasal 284, namun atas pengakuan dari mereka tadi sudah melaksanakan pernikahan siri nanti akan kita lihat apakah memenuhi unsur atau tidak dengan pasal 279," tutup Irham.