Karyawan Honorer di OKU Timur Nyambi jadi Pengedar Narkoba

Barang bukti diamankan/ist
Barang bukti diamankan/ist

Seorang karyawan honorer di Kabupaten OKU Timur, ditangkap polisi lantaran kedapatan nyambi jadi pengedar narkotika jenis ganja sekaligus pecandu.


Tersangkanya adalah Alfonso Sandro Romano alias Sandro (36), warga Desa Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU Timur. Dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur saat berada di sebuah rumah di Desa Tebat Sari Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur yang dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika jenis ganja, Kamis (13/4), sekitar pukul 08.15 WIB.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis menjelaskan, penangkaoan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di TKP.

“Setelah mendapat informasi itu, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya,” ungkapnya, Jumat (14/4).

Setelah informasi A1, kata Kasat Narkoba, lantas anggota langsung melakukan penggerebekan dan didapati tersangka sedang berada di dalam rumah tersebut.

“Selain tersangka, anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat 6,04 gram, satu alat hisap sabu atau bong beserta pirex kaca,” jelasnya.

Saat ini, kata AKP Ujang Abdul Azis, tersangka diamankan di Mapolres OKu Timur guna kepentingan pengembangan lebih lanjut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, kasusnya akan kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Sandro mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Iya pak, ganja dan bong itu punya saya,” katanya diintfogasi petugas.