Indikasi penyalahgunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan bukan oleh pemilik terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin.
- Tiga Pamen Korem 044/Gapo Pindah Satuan
- Lomba Marching Band se Sumsel, Lubuklinggau Siap Jadi Tuan Rumah
- Manisnya Omset Pedagang Durian di Lubuklinggau, Sehari Bisa Laku 30 Buah
Baca Juga
Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Muba melalui Dinas Sosial mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat penting agar pihak kecamatan, kelurahan hingga desa mengingatkan para pemilik KKS untuk tidak menyerahkan kartu milik nya kepada orang lain.
"Surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti laporan warga serta hasil monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang kami lakukan bersama Tim Koordinasi Bansos Pangan Muba di beberapa desa di kecamatan. Hasilnya, kami menemukan ada KKS KPM dipegang oleh yang bukan pemilik kartu," ujar Kabid PFM Dinsos Muba Mgs Syarif Toyib.
Dikatakan Syarif, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor: 2036/3 4/DI.01/12/2019 tanggal 12 Maret 2019 bahwa buku tabungan maupun Kartu Keluarga Sejahtera adalah milik Keluarga Penerima Manfaat tidak boleh pihak manapun yang memegangnya.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perbuatan tersebut menyalahi aturan yang bisa menimbulkan banyak permasalahan bahkan bisa berujung pada perbuatan pidana. Dari itu kami minta tak ada lagi hal serupa ditemukan kembali di lapangan," tegas dia.
"Hasil monitoring kami masih menemukan disejumlah Kecamatan yang KKS KPM nya tidak dipegang langsung oleh pemilik kartu, ada yang yang dipegang oleh pihak desa ada juga yang dipegag oleh pihak pendamping. Itu harus dikembalikan ke pemilik, karena tidak sesuai aturan," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi