Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku dirinya siap memenuhi panggilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
- Tunggu Keputusan MK, Joncik Muhammad Satu-satunya Kepala Daerah di Sumsel yang Tidak Dilantik
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin
Baca Juga
Panggilan itu diusulkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang menganggap ada keterlibatan jajaran Polri di sejumlah daerah dalam memenangkan paslon tertentu.
"Kalau hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam (2/4).
Sigit berkomitmen bahwa dirinya akan taat terhadap aturan dan konstitusi di negeri ini, sehingga dia tak gentar untuk memberikan kesaksiannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta kepada Ketua Majelis Hakim Konstitusi untuk menghadirkan Kapolri. Pihaknya pun telah bersurat ke MK terkait hal ini.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Todung menilai, kehadiran Sigit dalam sidang mampu menjelaskan banyak hal menyangkut dugaan intimidasi dan kriminalisasi, serta ketidaknetralan polisi dalam masa kampanye Pilpres 2024.
- Akui Bertindak Berlebihan terhadap Jurnalis, Anggota Tim Pengamanan Kapolri Minta Maaf
- PFI dan AJI Kecam Intimidasi Wartawan di Semarang
- Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Ungkap Kasus Penembak di Way Kanan