Untuk mewujudkan situasi yang kondusif, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib tidak akan segan-segan untuk menembak para pelaku kejahatan khususnya 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di Kota Palembang.
- Sakit Hati Dilaporkan Polisi, Pria di Palembang Gelap Mata Habisi Nyawa Tetangga
- Pelaku Begal di Palembang yang Ditembak Mati Polisi, Ternyata Baru Tiga Bulan Keluar Penjara
- Pimpin Kenaikan Pangkat, Kapolrestabes Palembang Ingatkan Peran Ibu Bhayangkari
Baca Juga
“Kami tegaskan, kami akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku terutama 3C," katanya, Senin (10/1).
Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah yang utama, begitu juga petugas kepolisian di lapangan. Karena itu, jika memang mengancam maka pihaknya akan memberikan tembakan tegas. Dalam seminggu pertama, pihaknya bahkan telah menembak tiga tersangka kejahatan di Kota Palembang.
"Ketiga tersangka ini berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas secara terukur," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam satu pekan pertama di Januari. Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengungkap 23 kasus berupa pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 13 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kasus, pencabulan sebanyak empat kasus, pengeroyokan sebanyak dua kasus, dan pembunuhan diungkap 1 kasus.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polrestabes Palembang juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp8 juta, 16 unit R2, 3 buah Sajam, 4 lembar VER, 3 unit handphone, 6 helai pakaian, kunci T, dan lainnya. Sedangkan modus operandi dilakukan merusak pintu, memanjat pagar, jambret, melakukan pemukulan, dan merusak kunci stang.
“Untuk motif para tersangka lebih banyak karena faktor ekonomi 23 kasus, disusul lainnya faktor salah paham 2 kasus dan kelainan seks 4 kasus,” pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3