Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali menggelar kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Acara tersebut berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel pada Rabu (20/09).
- Kemenkumham Sumsel Hadiri Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024
- Lima Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Pengendalian Kinerja
- Lapas Kelas II B Empat Lawang Sosialisasikan Netralitas ASN untuk Pemilu 2024
Baca Juga
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, dan dihadiri oleh berbagai pihak dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Beberapa Raperda yang dibahas dalam acara ini mencakup:
1. Ranpergub Provinsi Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan Formal.
2. Raperda OKUS tentang Lembaga Adat.
3. Raperbup OKUS Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup.
4. Raperbup OKUS Tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data.
5. Raperda OKU Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing, menekankan pentingnya harmonisasi ini sebagai upaya untuk mencapai kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan pemerintah daerah dalam merumuskan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Harmonisasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini juga telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Ave.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyatakan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek substansi, kelembagaan, dan budaya hukum. Hal ini juga harus diikuti oleh penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Dalam acara tersebut, turut hadir berbagai pejabat dan perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk Plt. Karo Hukum Setda Pemprov. Sumsel, Kepala BKD Provinsi Sumsel, serta berbagai kepala dinas dan bagian terkait dari Kabupaten OKU Selatan dan OKU Timur. Seluruh peserta bertujuan untuk menghasilkan peraturan daerah yang memadukan berbagai aspek dan memajukan masyarakat serta menjawab berbagai tantangan yang ada.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas