Tiga bangunan bersejarah di Palembang masuk dalam cagar budaya peringkat kota. Salah satunya bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang di Jalan Telaga Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
- Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Muba Dituntut Hukuman Pidana Mati
- Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Aparat
- Pejabat Nigeria Terlibat Kasus Jual Beli Organ
Baca Juga
Penetapan kantor Kejari Kota Palembang sebagai cagar budaya peringkat kota dilakukan PJ Walikota Palembang, Bapak A Damenta, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai cagar budaya peringkat kota.
PJ Walikota Palembang, A Damenta mengatakan, ia berkomitmen terus melestarikan dan menjaga warisan budaya yang ada. Dalam kegiatan ini ada tiga bangunan yang dijadikan cagar budaya peringkat kota yakni Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Gedung Ledeng Kantor Walikota Palembang sekarang & Prasasti Boom Baru.
"Ketiganya merupakan cagar budaya tingkat kota yang tetap dilestarikan dan masih dipergunakan dengan baik. Seperti Kantor Ledang Walikota Palembang saat ini,"tegas A Damenta, saat acara Jumpa Museum Hikayat Kota Palembang di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Rabu (24/7).
Hal serupa juga, kata A Damenta terhadap Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang di Jalan Telaga Kecamatan Ilir Barat 1. Merupakan bangunan lama berdiri sejak kolonial penjajahan belanda. Sedangkan, Prasasti Boom Baru, yang merupakan salah satu koleksi berharga dari Museum Negeri Provinsi Sumatera Selatan,.
"Ini juga diakui sebagai benda cagar budaya peringkat kota. Prasasti ini memiliki nilai sejarah yang penting dan merupakan salah satu saksi bisu perjalanan panjang Kota Palembang,"jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan Jumpa Museum Hikayat Kota Darussalam menjadi momentum penting untuk mengenalkan dan mempromosikan warisan budaya kota Palembang kepada masyarakat luas. Dengan penetapan ini, generasi mendatang dapat terus mengenang dan memahami sejarah serta nilai-nilai budaya yang ada.
"Penetapan cagar budaya ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian dan pengembangan objek-objek bersejarah lainnya di Palembang, sehingga kota ini dapat terus menjadi kota yang kaya akan warisan budaya dan sejarah,"harap A Damenta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johny William Pardede menjelaskan, dirinya beserta jajaran Korps Adhyaksa berterima kasih kepada PJ Walikota Palembang yang telah menetapkan tersebut sebagai cagar budaya.
"Bangunan tersebut memiliki nilai sejarah tinggi dalam perjalanan Kota Palembang. Kita siap menjaga dan melestarikan bangunan tersebut untuk kemajuan kebudayaan di Kota Palembang,"katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Affan Prapanca didampingi
Kepala Bidang SDM kebudayaan Kms Abdullah Fadli, menjelaskan masuknya Kantor Kejari Kota Palembang dalam cagar budaya peringkat kota karena bangunan kantor kejaksaan tinggi pertama di Kota Palembang yang memiliki nilai Sejarah terkait perkembangan kegiatan kantor Kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Bangunan ini telah berusia lebih dari 50 tahun, terhitung sejak tahun 1939 sebagai rumah elite zaman kolonial Belanda dan di tahun 1961 dibentuk lima kantor kejaksaan tinggi yakni kejaksaan tinggi Jakarta yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat,"ungkap Kms Abdullah Fadli.
Dia menambahkan untuk Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan berkedudukan di Kota Palembang yang menggunakan bangunan tersebut di Jalan Telaga komplek perumahan elite zaman kolonial Belanda. sebagai kantor pertama Kejaksaan Tinggi.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR