Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya angkat bicara menyikapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumsel.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde di Kota Palembang.
Menurut Herman Deru, langkah aparat penegak hukum tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sudah berlangsung sejak lama. Ia menegaskan bahwa tindakan kejaksaan bukan berarti ada indikasi kesalahan baru.
“Kan dulu memang sudah tahap awal penyelidikan (lidik), itu tindak lanjut proses lidik dan sidik dari kejaksaan. Tapi mudah-mudahan tidak mengganggu proses pembangunannya nanti,” ujar Herman Deru saat ditemui di Griya Agung, Senin (14/4/2025).
Meski demikian, Pemprov Sumsel tetap melanjutkan persiapan untuk merevitalisasi Pasar Cinde. Gubernur menyebut pihaknya masih menunggu legal opinion atau pendapat hukum dari tim ahli sebelum memulai kembali pembangunan pasar yang memiliki nilai sejarah dan sosial tinggi bagi masyarakat Palembang tersebut.
“Identitas Pasar Cinde sebagai pasar tradisional akan tetap dipertahankan, karena itu kebanggaan, khususnya ibu-ibu pelanggan di situ, pedagang, dan ribuan yang bertransaksi sehari-harinya. Kita harus kembalikan lagi, nggak boleh dicampur aduk ada apartemen dan lainnya,” tegasnya.
Herman Deru juga memastikan keseriusan pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan ulang pasar tersebut sesuai fungsi awalnya. Bahkan, anggaran sebesar Rp100 miliar telah disiapkan untuk proyek tersebut.
“Kita sedang menunggu legal opinion. Kalau memang misalkan keluarnya besok, maka langsung segera kita anggarkan. Pemprov ingin mengembalikan fungsi awal pasar, meski harus menyesuaikan kondisi saat ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumatera Selatan, yang sebelumnya dikenal sebagai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK), digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (14/4/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Cinde.
Kepala Dinas Perkim, Novian Aswardani, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dirinya menyebutkan Tim Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan di ruangan Penataan Bangunan dan Lingkungan (BPL) yang ada di DisPerkim.
“Dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Novian menjelaskan bahwa pada masa awal proyek tersebut, Dinas Perkim bertugas sebagai pengelola teknis pembangunan. Ia juga menyebutkan bahwa proyek ini berlangsung saat kepemimpinan Eddy Hermanto dan Basyaruddin Akhmad.
“Saat itu saya masih bertugas di OKU Timur, belum menjabat di Provinsi Sumsel,” tambah Novian.
Ia menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dan berharap agar penyelesaian hukum terkait proyek Pasar Cinde dapat segera tuntas.
“Jika kepastian hukum sudah ada, Pemprov Sumsel bisa melanjutkan langkah percepatan untuk memanfaatkan Pasar Cinde,” jelas Novian.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH belum memberikan komentar terkait penggeledahan ini.
Namun sebelumnya Vanny telah mengatakan, bahwa penyidikannya dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut terus berjalan di Kejati Sumsel.
“Sudah tahap penyidikan dan proses penyidikannya terus berjalan dan berlanjut di Kejati Sumsel,” tandasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat