Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainuddin alias HZ menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Rp 3,4 miliar pada tahun 2021. Berita tersebut menjadi trending topik dengan jumlah pembaca mencapai 13.068 yang ditayangkan pada (6/2).
- Kaleidoskop 2024: Sorotan Berita Terpopuler dari RMOLSumsel
- Lima Peristiwa Besar di Sumsel Sepanjang Desember 2024: Hasil PSU Pagar Alam, hingga Pemukulan Dokter Koas Palembang
- Lima Berita Politik Paling Populer di Bulan November 2024, Sejumlah Paslon Klaim Kemenangan di Pilkada Sumsel
Baca Juga
Selain korupsi dana hibah, pidana pertambangan bernilai triliunan yang menyeret puluhan perusahaan di Lahat dan Muara Enim juga menjadi perhatian publik di Februari 2024.
Berikut rangkuman lima berita populer sepanjang 2024 yang dirangkum oleh redaksi.
1. Hendri Zainuddin Sebut Peran Herman Deru, Mengaku Sudah Serahkan Uang dan Rumah Sebagai Pengganti

Pembagian Bonus Atlet peraih medali PON Papua/ist
Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainuddin alias HZ hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (6/2) siang, HZ dimintai keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yakni Suparman Rohman dan Ahmad Taher.
HZ sempat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, terkait dengan pemeriksaan oleh Inspektorat Sumsel. Dia membenarkan adanya pemeriksaan itu, sesuai dengan perintah Gubernur Sumsel yang saat itu dijabat oleh Herman Deru.
“Ya ada permintaan dari Gubernur (untuk diperiksa). Semuanya (diperiksa) termasuk investigasi ke semua, ke Jakarta yang saya tau, ke OKU Selatan sampai kemana-mana. Saya tidak tahu (alasan diperiksa). Pak Gubernur (yang perintahkan) Herman Deru,” ungkap dia.Wisata PalembangKuliner Sumatera Selatan
Namun, HZ mengatakan kalau hasil pemeriksaan ataupun konfirmasi terkait hasil pemeriksaan itu tidak pernah dilakukan. “(Tapi) Kami tidak pernah dikonfirmasi, bahkan kami yang datang untuk konfirmasi (menanyakan),” terang HZ.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat, HZ menyebut bahwa pemeriksaan lebih dulu dilakukan oleh BPK sebelum Inspektorat Sumsel.
“BPK (terlebih dahulu memeriksa). Semestinya menurut pemahaman kami tidak bisa lagi diperiksa (oleh inspektorat). Karena yang menentukan kerugian negara BPK, tahu-tahu inspektorat periksa lagi. Ada (konfirmasi BPK), cuma waktu itu fakta argumen karena Rp 1,6 miliar tidak ada di NPHD, itu temuan dia, tapi kegiatan itu ada,” ungkapnya.
Apa yang diungkapkan oleh HZ ini menimbulkan anggapan sekaligus dugaan bahwa ada campur tangan orang nomor satu di Sumsel itu dalam pemeriksaan oleh inspektorat yang kemudian menjadikan dirinya tersangka, bersama dua terdakwa yang kini menjalani sidang.
“Cuma kegiatan dispora yang diselipkan di kita, (tetapi) tidak disuruh kembalikan. Ada (jumlahnya) Rp 960 juta, (sebagai) bonus Porwil. Kita mengajukan tanpa RKH ada tiga, pertama bantuan cabor, kedua (untuk) raker dan (ketiga) Porwil. Dari tiga temuan itu cuma dua yang kena LHP, satunya lewat padahal sama-sama tidak dalam NPHD,” ungkap HZ.
Lalu, ketika ditanyakan terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, HZ membenarkan hal tersebut.
“Jadi, Rp 3,4 miliar itu (terdiri dari) pertama kerugian APBD Rp1,2 miliar, kedua dana deposito Rp 590 juta, ketiga dana kembalian BPK Rp 1,6 miliar. Jadi total Rp 3,4 miliar,” ujarnya.
HZ juga mengungkapkan kronologis pengembalian uang tersebut. “Sepengetahuan saya sudah kembalikan yang Rp 598 juta itu dan Rp400 juta. Kwitansinya sudah saya kasihkan ke Jaksaan Rp 400 juta. Artinya dari Rp 500 juta itu, kurang Rp 190 juta. Nah, kalau kita kurang lagi 1,6, tinggal satu koma berapa lagi (kerugian negara),” tambahnya.
Bahkan diungkapkannya kalau dirinya telah menitipkan uang dan rumah satu unit rumah sebagai pengganti kerugian negara.
“Sementara saya waktu itu Pak hakim, nitip uang di kejaksaan Rp 500 juta plus rumah. Belum tahu bagaimana cara hitungnya,” pungkasnya.
Dalam sidang itu, selain HZ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Triana pengurus KONI Sumsel, Zaki selaku Panitia Pemeriksaan Barang Pengadaan, dan Maulana Ilham selaku pihak hotel.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaimana dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Raih 37.890 Suara dari Hasil Hitung Cepat, Caleg PDIP Rita Suryani Optimis Sumbang Dua Kursi di DPRD Sumsel

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel dari PDIP, Rita Suryani. (ist/rmolsumsel.id)
Rita Suryani, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel dari PDIP untuk Dapil 8 (Muratara, Lubuklinggau, dan Mura), berhasil meraih dukungan yang signifikan dengan perolehan 37.890 suara hasil hitung cepat di Kabupaten Muratara.
Istri Bupati Muratara itu menargetkan dapat menyumbangkan dua kursi di DPRD Sumsel bagi partainya. Hal ini diungkapkan Rita Suryani bersama Ketua Tim pemenang, Edwar Rais, saat konferensi pers di posko pemenangannya di Rt 16 Kelurahan Muara Rupit, Kamis (15/2/2024).
Rita Suryani mengatakan, perolehan suara tersebut masih berpotensi bertambah lantaran masih banyak data yang belum masuk. "Dari Musi Rawas dan Lubuklinggau, saat ini masih dalam proses penghitungan. Tentunya jika ada penambahan suara di Kabupaten Mura dan Lubuklinggau, bisa berpotensi dua kursi," ungkapnya.Kuliner Sumatera Selatan
Rita Suryani juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim, simpatisan, dan masyarakat yang telah memberikannya dukungan. Dia berharap, dapat kembali mewakili masyarakat di DPRD Provinsi Sumsel.
Dirinya juga mengimbau seluruh tim dan simpatisan di seluruh desa untuk terus mengawal perolehan suara hingga tuntas, guna mencegah adanya peluang kecurangan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Rita Suryani, Edwar Rais, mengungkapkan, perolehan suara Rita Suryani di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau berpotensi bertambah sekitar 1.500 suara.
"Dengan suara 37.890, hitungannya sudah lebih dari satu kursi. Tapi kita berharap bisa mendapat 2 kursi, dengan tambahan perhitungan suara di Lubuklinggau dan Musi Rawas," tegasnya.
3. Hendri Zainuddin Ungkap Bendahara KONI Sumsel Lepas Tanggung Jawab Usai PON Papua, Apa Sebab?

Hendri Zainudin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KONI Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/2/2024). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainuddin alias HZ dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi danah hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (6/2) siang, HZ dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel seputar keterlibatannya dalam proses pencairan dana hibah KONI Sumsel tahap dua sebesar Rp 25 miliar.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat, HZ menyebut Mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri tidak bertanggung jawab. Sehingga dia bersama Ahmad Taher harus mengambil alih penandatanganan cek pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar.
“Pak Amiri sejak pulang dari PON Papua, dia tidak mau update lagi di KONI. Kalau bahasa saya tidak bertanggung jawab. Sehingga waktu itu tidak ada kata lain selain untuk menandatangani cek itu saya dengan Pak Taher, dan itu yang kami sesalkan dengan pak amiri,” kata HZ.
Disinggung mengapa tidak dilakukan pergantian, Mantan Presiden Klub Sriwijaya FC (SFC) ini mengatakan, bahwa Amiri hanya mengundurkan diri secara lisan. Hal itulah yang membuat dia tidak bisa melakukan pergantian bendahara KONI Sumsel.
“Secara apapun dia sudah mengundurkan diri secara lisan, setelah pulang PON. Sampai sekarang pengunduran diri itu dikesankan bahwa tidak bertanggung jasan. Secara lisan, aksi nyatanya tidak mau tanda tangan cek. Kedua pengunduran diri di Raker,” ungkapnya.
“Pada saat itu secara lisan, jika dia bikin tulisan baru kita tindak lanjuti. Dia tidak bertanggung jawab sekali, tidak bikin laporan. Kenapa kami tidak mengeluarkan SK, karena dia tidak mengeluarkan surat pengunduran diri,” tambah HZ.
Meskipun demikian, HZ hanya terkesan menyalahkan Amiri yang tidak mau bertanggung jawab, tanpa mengungkap apa yang menjadi penyebab. Beberapa waktu lalu berhembus isu, banyak yang menduga jika perselisihan ini disebabkan tidak adanya kesepahaman antara HZ dan Amiri.
4. Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Menyeret Puluhan Perusahaan di Lahat dan Muara Enim

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi pada Jumat (23/2), memperkuat dugaan mengenai penyidikan kasus besar pidana pertambangan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
Seperti yang telah diulas sebelumnya dalam pemberitaan Kantor Berita RMOLSumsel, sebelum Sunindyo, sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa. Mulai dari perusahaan tambang, Dinas ESDM Sumsel, Dinas LHP Sumsel, sampai Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Sumsel, Oktarina Anggraini.
Sampai berita ini diturunkan, meskipun telah dikonfirmasi, belum ada keterangan ataupun klarifikasi dari inspektur tambang itu terkait hal ini.
Akan tetapi, kepingan demi kepingan kasus besar ini perlahan mulai terkuak. Informasinya ada sebanyak 43 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sumsel, utamanya Kabupaten Lahat dan Muara Enim yang terseret dalam kasus ini, tak terkecuali perusahaan plat merah. Seperti terungkap dalam salinan surat pemanggilan untuk perusahaan yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel.
Dalam surat tersebut, Direktur perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Desa Ulak Pandan, Kabupaten Lahat telah dipanggil pada 18 Januari 2024 lalu. Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak lagi muncul, yang secara sederhana dapat diartikan telah tidak lagi melakukan aktivitas produksi.
Selain itu, ada lagi perusahaan yang telah tidak lagi dalam masa produksi yang ikut dipanggil oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel, yakni PT Aman Toebillah Putra (ATP). Dalam penelusuran, perusahaan ini pernah mendapat proper merah lingkungan hidup Kementerian LHK, sampai pernah juga divonis merusak lingkungan oleh PN Lahat.Kuliner khas
Aktivitas perusahaan ini diketahui telah lama berakhir, namun diduga belum melakukan reklamasi dan ditinggalkan oleh perusahaan tersebut. Permasalahan di perusahaan ini disinyalir terjadi setelah perpindahan saham karena diakuisisi oleh PT SBWP. Belakangan perpindahan saham ini diketahui pula tidak dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga tanggung jawab reklamasi lepas begitu saja. PT SBWP ini diketahui juga melakukan akuisisi terhadap sejumlah perusahaan lain dengan sistem join operation.
Secara spesifik mengenai permasalahan reklamasi di Sumsel ini telah diulas dalam pemberitaan Kantor Berita RMOLSumsel pada Januari 2022 lalu, yang juga memuat daftar perusahaan yang diduga ikut dipanggil dalam pemeriksaan pidana pertambangan oleh Kejati Sumsel saat ini.
Diantara pidana pertambangan yang dianggap memiliki dampak kerugian negara paling besar adalah terkait dengan reklamasi. Ada banyak perusahaan tambang di Sumsel yang telah beroperasi di atas usia 10 tahun. Beberapa diantaranya bahkan telah beberapa kali mengajukan perluasan wilayah eksplorasi, yang dibuktikan dengan pembaharuan RKAB. Namun sayangnya, diantara perusahaan itu pula, ada yang sampai saat ini disinyalir tidak merencanakan, menempatkan bahkan tidak melaksanakan reklamasi.
Dalam regulasi, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, reklamasi merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang.
Didalamnya disebutkan, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib: a. menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup; b. menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi; c. melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi; d. melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi; e. menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan f. menyampaikan rencana Pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Sedangkan Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. menempatkan jaminan Reklamasi tahap operasi produksi; b. menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi secara periodik; c. melaksanakan Reklamasi tahap operasi produksi; dan d. melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap operasi produksi
Jaminan reklamasi ini cukup besar nilainya, yang didasarkan pada perhitungan persentase biaya langsung dan biaya tak langsung dalam proses penambangan, yang kemudian dikalkulasikan dengan luasan wilayah yang ditambang. Sehingga terbayang berapa kerugian yang dialami negara jika hal ini tidak dilakukan oleh perusahaan tambang.
Dari sisi pidana, hal ini sudah diatur dalam UU No.3 tahun 2020, termuat dalam pasal 161B yang berbunyi: (1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan: a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.
5. Nama-nama Caleg yang Lolos DPRD Pagar Alam Beredar di Media Sosial, Ini Komentar KPUD

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Meskipun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam tengah melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, namun di masyarakat mulai beredar nama-nama yang diklaim akan menduduki posisi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam untuk masa bakti 2024-2029.
Dari berbagai sumber, nama-nama tersebut mencakup perwakilan dari berbagai partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu. Beberapa diantaranya telah diberitakan secara luas, seperti:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem):
- Dapil 3 Dempo: Marilin dan Darmawi
- Dapil 2 Pagar Alam Selatan: Muhammad Alfattih dan Jenny Sandimyah
- Dapil 1 Pagar Alam Utara
2. Partai Golkar:
- Efsi (sebelumnya menjabat wakil ketua II DPRD dari Dapil Pagar Alam Utara)
- Etal Pargas (Dapil Pagar Alam Selatan)
- Zifeni Amir (Dapil Dempo)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Firmansyah
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Triyogi dan Alfiansyah Fikri
5. Partai Demokrat: Hendro, Kalok, dan Hengki Biantoro
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Herli Yohanes, Ade Alfian, dan Akbar Nando
7. Partai Amanat Nasional (PAN): Rulli dan Halipan Matsohan
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rara Fadli, Gentar Susanto, dan Sarjudin
9. Partai Gerindra: Dessi Siska (masih menjabat wakil ketua I DPRD), Yuliansi Cibot,
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Ilham (Dapil Pagar Alam Selatan), Pandin Firmansyah (Dapil Dempo)
Yang mengejutkan dari daftar tersebut, tidak ada beberapa nama incumbent seperti Dedy Stanza dari Partai Gerindra yang sudah dua periode duduk di DPRD Pagar Alam serta Fandri Tohari dari Partai Hanura.
Ketua Divisi Pelaksanaan Pemilu KPUD, Safli, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Sumsel, menjelaskan bahwa tahapan Pemilu legislatif dan Pemilu presiden masih memerlukan beberapa tahapan sebelum pemenangnya diumumkan secara resmi.
"Sampai satu minggu kedepan masih proses rekapitulasi tingkat kecamatan masing-masing. Selanjutnya, setelah itu baru rekapitulasi tingkat kota untuk keseluruhan. Nanti, kalau semua itu sudah selesai, sesuai tahapan jadwal Pemilu, akan diumumkan secara resmi siapa yang akan menduduki posisi sebagai anggota DPRD," katanya.
- Kaleidoskop 2024: Sorotan Berita Terpopuler dari RMOLSumsel
- Lima Peristiwa Besar di Sumsel Sepanjang Desember 2024: Hasil PSU Pagar Alam, hingga Pemukulan Dokter Koas Palembang
- Lima Berita Politik Paling Populer di Bulan November 2024, Sejumlah Paslon Klaim Kemenangan di Pilkada Sumsel