Empat tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Salah satunya seorang kakek berumur 65 tahun.
- Gerebek Pondok Tempat Transaksi Narkoba, Polres Musi Rawas Ringkus Pria Bawa Sajam
- Dua Pemuda di Musi Rawas Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Barang Bukti Ditemukan di Atas Kulkas
Baca Juga
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan. Tiga diantaranya merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti. Ketiganya yakni Nopa Setiawan (19), Ahmad Yani (34) dan Ramudin (33).
Seorang pelaku lagi merupakan kakek berumur 65 tahun,warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan bernama Sairul.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi membenarkan mengenai penangkapan keempat tersangka tersebut.
Dijelaskan, tersangka Nopa Setiawan ditangkap di sebuah pondok di Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti. Polisi menangkapnya pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ketika dilakukan penangkapan Anggita menyita barang bukti 1 botol tabung yang didalamnya ditemukan 3 bungkus klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram," kata Kasat Narkoba pada Selasa, 24 September 2024.
Barang bukti tersebut menurutnya ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan tersangka. Kemudian diakui tersangka kalau barang bukti tersebut miliknya.
Kemudian kelang setengah jam berdasarkan hasil pengembangan di hari yang sama, Polisi menangkap tersangka Ahmad Yani dan Ramudin. Kedua tersangka juga ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari keduanya diamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 45 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga. Barang bukti yang diamankan dengan berat 8,36 gram tersebut diakui kedua tersangka milik mereka.
Selain itu, dari kedua tersangka diamankan pula 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone Vivo dan uang tunai Rp 300 ribu.
Ditempat terpisah, Polisi juga meringkus seorang tersangka pengedar yakni Sairul. Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip kecil diduga sabu seberat 1,40 gram.
Berikut diamankan pula 1 kotak transparan dan 1 pipet dari tersangka. Dimana kesemua barang bukti tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya.
"Penangkapan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," pungkasnya.
- Gerebek Pondok Tempat Transaksi Narkoba, Polres Musi Rawas Ringkus Pria Bawa Sajam
- Dua Pemuda di Musi Rawas Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Barang Bukti Ditemukan di Atas Kulkas