Kakek 52 Tahun Ditangkap Bawa 99 Butir Ekstasi di Muratara

Seorang pria paruh baya, Candra Buana (52), warga asal Jalan Sulawesi, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara. 


Polisi dari tangan kurir narkotika ini berhasil mengamankan barang bukti 99 butir pil. Dimana ke 99 butir pil tersebut diduga narkotika jenis ekstasi berwarna oranye tanpa logo berbentuk tulang dengan berat 39,10 gram.

Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak berwarna biru dan 1 unit handphone (HP) warna merah.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Narkoba AKP Marhan Saputra mengatakan, penangkapan pelaku pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. 

Laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan tersebut menurutnya, disebutkan diduga sedang membawa narkotika. Kemudian anggota yang mendapatkan informasi tersebut menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, Kasat Narkoba mengungkapkan, pria tersebut sedang berada di sebuah rumah makan di pinggir Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi KM 55, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. 

Petugas lalu langsung mendekatinya kemudian melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 buah kotak warna biru yang berisikan 99 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna orange tanpa logo bentuk tulang. 

"Ditemukan di dalam kantong celana pelaku dan diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Narkoba. 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses lebih lanjut.