Kakek 50 Tahun di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Tersangka Sujianto berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Tersangka Sujianto berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)

Seorang pria berusia 50 tahun bernama Sujianto, warga Dusun III Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 


Tersangka ditangkap dalam penggerebekan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M. Romi mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 102 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total 26,12 gram.  

"Ketika digerebek, tersangka sedang berada di rumah bagian atas dan berusaha kabur melalui jendela, namun anggota berhasil mengejar dan menangkapnya,"kata AKP Romi, Sabtu (21/12).  

Romi menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.  

Dalam penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di kamar tersangka, yang disembunyikan dalam sebuah kotak bekas sabun. 

"Barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya,"tambah Romi.  

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sujianto terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta.  

"Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas dan memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman setimpal," pungkas  Romi.