Kakak Ipar Diduga Aniaya Anak hingga Luka, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Asmadi ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama
Asmadi ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama

Merasa tidak terima anaknya berinisial RR (15) sudah dipukul hingga mengalami luka lebam di wajah. Ahmadi (55) bersama korban dan istrinya mendatangi Mapolrestabes Palembang, Rabu (6/11) sore.


Asmadi membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya inisial MK.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Asmadi kejadian terjadi di depan rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, Kecamatan SU II Palembang, Rabu (6/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dihadapan awak media, Asmadi mengatakan kejadiannya bermula ketika terlapor memanggil anaknya yang lain. Lalu, RR meminta adiknya untuk tidak menggubris panggilan dari MK dan meminta untuk didiamkan.

“Terlapor ini kakak dari istri Pak, artinya kakak ipar saya. Kami tinggal di tempat yang sama,  saya di atas dan dia (terlapor) di bawah,” kata Asmadi ketika memberikan keterangan kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Asmadi menjelaskan, mendapati adik korban tak gubris panggilannya, membuat terlapor naik pitam dan melakukan pemukulan di wajah korban sebanyak dua kali hingga mengalami luka lebam dan sakit.

“Saya tidak terima dengan perbuatan dia, makanya memilih untuk melaporkan ke polisi,” tambah dia.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas kasus UU perlindungan anak. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang unit PPA," tutupnya.