Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua orang pelaku curanmor di tiga wilayah Kota Palembang.
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tahun Baru, Motif Tersangka Sakit Hati dengan Korban
- Polisi Tangkap Pembobol Villa di Pagar Alam yang Gasak Berlian dan Emas
- Pelaku Pencurian Rumah Mewah di Kertapati Ditangkap, Ternyata Mantan Pekerja Bangunan di Rumah Korban
Baca Juga
Keduanya ternyata masih sekeluarga kakak adik ipar, yakni Dedi (37) dan Rangga (19) warga 29 Ilir Palembang. Dua pelaku mencuri sepeda motor di SPBU Golf, Jalan Jaya Indah, dan di sebuah kos-kosan di Jalan Padang Selasa.
"Berdasarkan penelusuran kami, kedua pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Pertama di bulan Maret 2022, kemudian di bulan Oktober dan bulan November, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Ipda Roland Kharis Sejahtera Baemamenteng, Jumat (11/11/2022).
Dalam tiga kali beraksi, pelaku mengincar motor yang dalam kondisi keamanannya lemah sehingga mudah dipetik seperti di kos-kosan atau motor yang kuncinya lupa dicabut pemilik.
"Mereka berjalan berdua terus selalu sama-sama mencari motor mana yang bisa diambil. Ada satu tempat kos-kosan yang posisi pagarnya terbuka dan keadaan sepi disitu mereka ambil motornya, " jelas Roland.
Pelaku Dedi ternyata seorang residivis kasus pencurian dan sudah pernah masuk penjara sebanyak tiga kali.
Ia menambahkan dari hasil mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali, pelaku mendapat uang masing-masing Rp 4,2 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta.
Uang hasil mencuri digunakan tersangka untuk membeli sabu dan dihabiskan untuk judi online (slot).
"Uangnya mereka gunakan untuk beli sabu dan judi slot, " ujarnya.
- Babysitter yang Aniaya Bayi 11 Bulan Ditetapkan Tersangka
- Polisi Tangkap Perampok Sadis Bersenpi di Bengkulu, Begini Tampang Mereka
- Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta