PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup empat perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya pada April 2025 ini.
- KAI Divre III Palembang Catat 33 Perlintasan Liar, Giat Intensifkan Penutupan
- Sepanjang 2024, KAI Divre III Palembang Tutup 20 Perlintasan Sebidang Liar
- KAI Divre III Palembang Sudah Tutup 18 Titik Perlintasan Sebidang
Baca Juga
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan bahwa penutupan dilakukan demi keselamatan bersama dan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Aturan tersebut mengharuskan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengurangi potensi gangguan operasional dan memastikan keselamatan masyarakat,” ujar Aida dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2025).
Adapun empat perlintasan yang telah ditutup meliputi:
- Perlintasan liar di Km.533+4/5, Jalan Desa Lubuk Belimbing Kodya Bengkulu, petak jalan Stasiun Kota Padang - Lubuklinggau;
- Perlintasan resmi tidak terjaga JPL 169 Km.534+2/3 di lokasi yang sama;
- Perlintasan resmi tidak terjaga JPL 170 Km.535+7/8;
- Perlintasan liar di Km.536+5/6 Jalan Desa Lubuk Bingin Kodya Bengkulu.
Selain menutup perlintasan, KAI juga melakukan penyempitan jalan dengan pemasangan pagar dari rel bekas di perlintasan JPL 161 Km.509+3/4 Jalan Desa Tanjung Ning, Kabupaten Empat Lawang. Upaya ini bertujuan memperlambat laju kendaraan roda empat agar lebih waspada saat melintasi jalur kereta.
Saat ini, KAI Divre III Palembang mencatat terdapat 118 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari 82 perlintasan resmi dan 33 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, hanya 42 titik (35,6%) yang dijaga, sementara 76 titik (64,4%) masih tidak terjaga dan rawan kecelakaan.
“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, kami juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat maupun daerah,” terang Aida.
Langkah strategis lainnya juga dilakukan lewat sosialisasi keselamatan di perlintasan bersama stakeholder seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, Jasa Raharja, dan komunitas pecinta kereta api atau *railfans*. Kegiatan ini menyasar masyarakat umum dan pelajar untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas di sekitar jalur kereta.
Menurut Aida, faktor manusia menjadi kunci utama keselamatan. “Keberadaan rambu, palang pintu, dan penjaga hanyalah pelengkap. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan tetap yang utama,” tegasnya.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 114 dan Pasal 296 yang mengatur kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api serta sanksi bagi pelanggar.
Tak hanya itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ juga menjadi dasar hukum bagi penindakan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, termasuk sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
“Kami percaya kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah kunci. KAI Divre III Palembang akan terus melakukan langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman,” pungkas Aida.
- Pusdalopka KAI Jadi Garda Terdepan Atasi Gangguan Operasional Kereta Api
- KAI Divre III Palembang Catat 33 Perlintasan Liar, Giat Intensifkan Penutupan
- 16 Hari Angkutan Lebaran, KAI Divre III Palembang Layani 59.770 Penumpang