Kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung dan padi (Vertical Driyer) di beberapa Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan senilai Rp 1,7 Milyar, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan tersangka FRN, Oknum Kabid Dinas Tanaman Pangan OKUS.
- Tanah Longsor dan Puting Beliung Terjang OKU Selatan
- Hujan Deras di OKU Sebabkan Jalan Retak dan Rumah Nyaris Amblas
- Bawa Sabu 2,8 Kg, Residivis Narkoba di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
Baca Juga
Kejari OKUS juga menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, AS, menjadi tersangka.
Sebelumnya, tersangka AS menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
"Bukan hanya ditemukan kerugian negara, akan tetapi kerugian negara dari segi ekonomi akibat Vertical Driyer tak bisa difungsikan oleh masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, Senin, (26/9) .
Dikatakannya, dalam kasus ini tersangka baru kembali ditetapkan yakni PPK Proyek pengelolaan dana Vertical Driyer yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan.
"Tersangka baru menyusul tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan, kerugian perekonomian terbengkalainya bangunan Rp5,7 Milyar," katanya.
Meski sudah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka, lanjut dia tersangka sementara waktu belum dilakukan penahanan.
"Kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik, tersangka sementara ini belum ditahan," katanya.
Diketahui, kasus korupsi terjadi pada pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung dan padi (Vertical Driyer) di Kecamatan OKU Selatan.
Bantuan bagi Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki sebesar Rp 249 Juta, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji Rp 249 Juta, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Rp 365 Juta, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Rp 365 Juta, Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Rp 365 Juta.
Penetapan tersangka A menindaklanjuti atas penetapan sebagai tersangka FRN, oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu, 16 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
"Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada,” katanya.
Dikatakannya juga, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi," katanya.
Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka FRN oknum Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKUS yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK.
- Tanah Longsor dan Puting Beliung Terjang OKU Selatan
- Hujan Deras di OKU Sebabkan Jalan Retak dan Rumah Nyaris Amblas
- Bawa Sabu 2,8 Kg, Residivis Narkoba di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati