Permohonan penundaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilayangkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Reihana sedianya akan diklarifikasi untuk kedua kalinya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/5).
Penundaan klarifikasi dilayangkan karena Reihana mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen tambahan.
Soal LHKPN Reihana, KPK sejatinya sudah memeriksanya pada tahun 2021. Pada saat itu, Reihana diklarifikasi soal lima rekening bank yang tidak dilaporkan ke KPK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan bahkan menyebut Kadinkes Lampung yang viral karena kerap pamer kemewahan di media sosial ini melepas tanggung jawab dengan alasan pengisian LHKPN dilakukan oleh stafnya.
"LHKPN bukan soal siapa yang mengisi, tapi dia jadi lepas tanggung jawab," kata Pahala, Rabu (10/5).
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung