Kadin Sumsel Tunggu Arahan Pusat Terkait Agenda Munas VIII

Wakil Ketua Bidang  Sumber Daya Mineral Kadin Provinsi Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)   
Wakil Ketua Bidang  Sumber Daya Mineral Kadin Provinsi Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)  

Wakil Ketua Umum Bidang  Sumber Daya Mineral, Kamar dan Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Selatan (Sumsel) Husyam Usman mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Kadin pusat untuk menyikapi permasalahan agenda Musyawarah Nasional (Munas) VIII.


Selain itu pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Kadin pusat terkait banyak elemen yang meminta agar Munas Kadin di Kendari sebaiknya ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

“Kalau Kadin pusat katakan yang datang berkepentingan, ya yang berkepentingan datang. Kalau Kadin pusat bilang tidak usah datang, ya tidak usah datang,” katanya, Minggu (27/6).

Menurut Husyam, setiap kegiatan Kadin harus terlaksana dan harus dihadiri daerah-daerah. Kalau tidak dihadiri daerah-daerah artinya kegiatan Munas Kadin sedikit mengurangi dejarat dan kualitas Munas itu sendiri.

Diketahui, Munas VIII Kadin Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada 29 Juni-2 Juli 2021, diagendakan akan tetap berlangsung. Kalau munas tetap dilaksanakan ini adalah kegiatan nasional pertama di tengah lonjakan gelombang kedua virus corona baru (Covid-19). Itu sebabnya banyak elemen yang sudah meminta agar Munas Kadin di Kendari sebaiknya ditunda.

Terbaru, beredar dua surat kepada daerah, yaitu Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, yang meminta Kadin Provinsi untuk tidak menghadiri Munas Kendari.

Surat himbauan Gubernur Sulteng tertanggal 23 Juni dan Gubernur NTT tertanggal 25 Juni itu, pada intinya sama. Yaitu, meminta kerja sama Kadin Provinsi untuk tidak menghadiri Munas VIII Kadin Indonesia, sehubungan dengan tingginya kasus penularan Covid-19. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Kadin Provinsi itu, juga diharapkan agar diteruskan kepada pengurus Kadin Kabupaten/Kota. Selanjutnya, baik surat Gubernur Sulteng dan Gubernur NTT, masing-masing ditembuskan kepada DPRD Provinsi, Kapolda, Dandrem, dan Kajati setempat.