Kades Ini Masih "Ngeyel", Dua Kali Sidang di PTUN Tak Nongol

Gugatan dengan perbuatan melawan hukum, terhadap Kades Negeri Sindang, Camat Sosoh Buay Rayap (SBR) dan Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Negeri Sindang, yang dilayangkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Bukan hanya perkara di Desa Negeri Sindang Saja, gugatan perkara yang sama di Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan, juga ikut bergulir disana.

Untuk perkara Negeri Sindang, berdasarkan register perkaranya, itu sudah menjalani dua (2) kali pesidangan. Dan sidang berikutnya akan dilanjutkan di tanggal 8 September 2020.

Sementara, perkara Gunung Tiga, baru sekali sidang. Dan akan dilanjutkan sidang kedua di tanggal yang sama.

Namun sangat disayangkan, selama dua kali persidangan itu, Kades Negeri Sindang, justru sama sekali tidak pernah hadir.

"Ini Kades kami nilai lari dari tanggung jawab. Tidak ada i'tikad baik. Padahal yang bersangkutan sudah dipanggil," ucap Saiful Mizan SH didampingi Turiman SH, selaku kuasa hukum PPDI OKU.

Oleh karena itu, Saiful Mizan selaku kuasa hukum PPDI OKU, meminta PTUN Palembang untuk kembali memanggil Kades sebagai tergugat melalui atasannya, dalam hal ini Bupati OKU.

Menurut Saiful, kasus ini harus menjadi perhatian Pemkab OKU. Dikarenakan sampai saat ini ada sekitar 50-an perkara yang sama yang sudah teregister di PTUN Palembang.

"Intinya perkara ini ada, diakibatkan kesewenangan Kades terhadap perangkat desa," cetus dia.

Sementara itu, Ketua PPDI OKU, Benny Irawan, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu akan melakukan audiensi dengan Pemkab terkait masalah ini untuk minta petunjuk.

Sebelumnya diberitakan, bahwa perkara ini sampai ke PTUN dikarenakan adanya pembukaan pendaftaran perangkat desa, yang diumumkan Panitia Tim Seleksi Perangkat Desa Negeri Sindang, Nomor: 140/ / Pansel-PD/ NS/ VI/ 2020.

Nah, ini dinilai sebuah perbuatan melawan hukum, karena hal itu sudah mengancam pemberhentian para penggugat, dalam hal ini perangkat desa Negeri Sindang.

Hal yang sama juga terjadi pada perangkat desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan.

Kasus di Gunung Tiga ini malah dinilai lebih parah. Lantaran pemberhentian Perangkat Desa dilakukan sepihak. Bahkan mengabaikan Permendagri No. 67 tahun 2017.

"Proses pemberhentian perangkat desa di Gunung Tiga tidak melewati rekomendasi Camat. Ini sangat salah. Karena ada kewajiban konsultasi dan rekomendasi tertulis berdasarkan Permendagri 67 tahun 2017," demikian Saiful Mizan menambahkan. [R]


[rmol]. Gugatan dengan perbuatan melawan hukum, terhadap Kades Negeri Sindang, Camat Sosoh Buay Rayap (SBR) dan Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Negeri Sindang, yang dilayangkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Bukan hanya perkara di Desa Negeri Sindang Saja, gugatan perkara yang sama di Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan, juga ikut bergulir disana.

Untuk perkara Negeri Sindang, berdasarkan register perkaranya, itu sudah menjalani dua (2) kali pesidangan. Dan sidang berikutnya akan dilanjutkan di tanggal 8 September 2020.

Sementara, perkara Gunung Tiga, baru sekali sidang. Dan akan dilanjutkan sidang kedua di tanggal yang sama.

Namun sangat disayangkan, selama dua kali persidangan itu, Kades Negeri Sindang, justru sama sekali tidak pernah hadir.

"Ini Kades kami nilai lari dari tanggung jawab. Tidak ada i'tikad baik. Padahal yang bersangkutan sudah dipanggil," ucap Saiful Mizan SH didampingi Turiman SH, selaku kuasa hukum PPDI OKU.

Oleh karena itu, Saiful Mizan selaku kuasa hukum PPDI OKU, meminta PTUN Palembang untuk kembali memanggil Kades sebagai tergugat melalui atasannya, dalam hal ini Bupati OKU.

Menurut Saiful, kasus ini harus menjadi perhatian Pemkab OKU. Dikarenakan sampai saat ini ada sekitar 50-an perkara yang sama yang sudah teregister di PTUN Palembang.

"Intinya perkara ini ada, diakibatkan kesewenangan Kades terhadap perangkat desa," cetus dia.

Sementara itu, Ketua PPDI OKU, Benny Irawan, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu akan melakukan audiensi dengan Pemkab terkait masalah ini untuk minta petunjuk.

Sebelumnya diberitakan, bahwa perkara ini sampai ke PTUN dikarenakan adanya pembukaan pendaftaran perangkat desa, yang diumumkan Panitia Tim Seleksi Perangkat Desa Negeri Sindang, Nomor: 140/ / Pansel-PD/ NS/ VI/ 2020.

Nah, ini dinilai sebuah perbuatan melawan hukum, karena hal itu sudah mengancam pemberhentian para penggugat, dalam hal ini perangkat desa Negeri Sindang.

Hal yang sama juga terjadi pada perangkat desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan.

Kasus di Gunung Tiga ini malah dinilai lebih parah. Lantaran pemberhentian Perangkat Desa dilakukan sepihak. Bahkan mengabaikan Permendagri No. 67 tahun 2017.

"Proses pemberhentian perangkat desa di Gunung Tiga tidak melewati rekomendasi Camat. Ini sangat salah. Karena ada kewajiban konsultasi dan rekomendasi tertulis berdasarkan Permendagri 67 tahun 2017," demikian Saiful Mizan menambahkan.