Kabur Saat Hendak Divonis, Buronan Narkoba Tertangkap Lagi

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama-sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kejati Lampung, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan Harry Aditya Kusuma terpidana kasus sindikat narkotika dari tempat persembunyiannya.


Harry sendiri merupakan salah satu tahanan yang kabur (buron) pada awal Januari 2020, saat hendak menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Lubuklinggau bersama kedua rekannya Rudi dan M Teguh yang telah terlebih dulu diringkus.

Hal ini terungkap pada press conference yang digelar Wakil Kajati (Wakajati) Sumsel, Oktavianus, Senin (20/7/2020) yang membenarkan bahwa, Harry yang saat ini merupakan terpidana kasus narkotika setelah sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dijatuhi pidana selama 9 tahun penjara, denda Rp800 juta atau 3 bulan kurungan.

"Dia buronan selama 6 bulan ini, diputus majelis hakim tanpa dihadiri oleh dirinya pada 12 Februari 2020 dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Oktavianus.

Selain itu menurut Oktavianus, kronologis penangkapan terpidana dilakukan di wilayah hukum Kejati Lampung,  tepatnya di sebuah rumah kontrakan yang baru ditempati Harry lebih kurang dua minggu, selama lebih kurang enam bulan terpidana ini sering berpindah-pindah tempat.

"Sebelumnya juga, menurut pengakuan terpidana sendiri pada saat turun dari mobil tahanan menuju PN Lubuklinggau saat akan disidangkan dengan agenda pembacaan vonis, tepidana kabur. Lalu selama 6 bulan berpindah tempat persembunyian mulai dari Pekanbaru lalu Sekayu kemudian terakhir di Lampung," papar Oktavianus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. 

Ditambahkannya juga, setelah tertangkapnya terpidana ini, maka pihak Kejati Sumsel akan membawa yang bersangkutan ke Lubuklinggau untuk segera menjalani proses hukuman kembali sesuai amar putusan dan proses hukum yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kabur saat akan disidang di PN setempat. Dua diantaranya berhasil ditangkap kembali, dan satu lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman membenarkan kejadian itu. Dijelaskannya kala itu, ketiga tahanan itu kabur ketika turun dari mobil tahanan setibanya di halaman PN Lubuklinggau untuk menjalani persidangan, pada Rabu (29/1/2020), ketiganya kabur dalam kondisi tangan terborgol.