Kabulkan Gugatan PT Titan Infra Energy, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN/Repro
Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN/Repro

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dalam waktu dekat ini akan melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.


Laporan tersebut buntut dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy atas proses penyidikan di Bareskrim Polri terkait laporan dari Bank Mandiri karena adanya dugaan penggelapan uang. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (23/6).

"Walaupun sudah ada putusan pengadilan mengatakan bahwa hakim yang kemarin itu Bareskrim harus menghentikan penyidikan, kan itu putusan. Nah kita akan gugat lagi, Federasi akan gugat bahwa itu perbuatan melawan hukum. Putusan Hakim itu akan kita gugat, dan kita akan melaporkan Hakim praperadilan itu ke KY terkait putusannya," ujar Arief.

Karena menurut Arief, sikap Bareskrim Polri yang melakukan pemblokiran rekening bank milik PT Titan sudah sah sesuai hukum. Apalagi, sudah dilakukan proses di tingkat penyidikan.

"Makanya, FSP BUMN Bersatu dalam minggu-minggu ini sedang mengonsep surat, sedang menunggu hasil putusan hakim itu apa, nanti kita laporkan ke Komisi Yudisial," kata Arief.

Karena kata Arief, putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Anry Widio Laksono akan diuji di Komisi Yudisial, apakah sudah menerapkan fakta-fakta hukum dengan benar dan dengan UU yang benar.

Sebab, dinyatakan bahwa pemeriksaan di Bareskrim terhadap PT Titan tidak karena Bareskrim sebelumnya sudah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap laporan pihak lain kepada PT Titan.

"Artinya yang tadi saya bilang, bahwa pelapornya ini berbeda. Jadi hasil putusan praperadilan mau kita minta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena itu publik turut harus tau. Yang kedua, Federasi akan mengambil langkah hukum melaporkan Hakim itu ke Komisi Yudisial," pungkas Arief.