Kabel Tembaga di PLTU Sumsel 1 Dicuri,  Satu Tersangka Tertangkap

PLTU Sumsel 1. (net)
PLTU Sumsel 1. (net)

Seorang pria berinisial E (45), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, ditangkap oleh pihak keamanan PLTU Sumsel 1 atas dugaan pencurian kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama, Blok C, yang terletak di areal PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.  


Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Saputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat tersangka hendak meninggalkan areal PLTU melalui Pos 2. 

Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan membuat petugas keamanan PLTU langsung menghentikan dan memeriksa tas yang dibawanya.  

Setelah diperiksa, ditemukan kabel tembaga yang telah dikupas di dalam tas tersangka. Saat diinterogasi, E mengaku telah memotong kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama.  

"Akibat perbuatannya, pihak PT Unison Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku," ungkap AKP Situmorang.  

Tim Polsek Rambang Dangku, yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu A Yurico Aguslim dan Kanit Reskrim Ipda Candra Rusman, segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. 

Dalam koordinasi yang baik dengan pihak keamanan PLTU, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.  

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.