Informasi di media sosial yang mengabarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan Formula E dipastikan tidak benar.
- Cakada Bergantian Minta Dukungan, Bukti Anies Belum Redup
- Prabowo Panggil Calon Menteri, Anies Sibuk Isi Diskusi
- Diledek Pengganguran, Anies Hanya Tertawa
Baca Juga
Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kabar yang beredar di media sosial soal penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E.
"Saya sampaikan di sini, tidak benar," tegas Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).
Alex menekankan, bahwa soal Formula E hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Sehingga, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E," pungkas Alex.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI