Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi di depan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/4). Dalam aksi tersebut mereka menuntut kepastian hukum dari kasus korupsi yang sedang tangani oleh KPK RI terkait dugaan korupsi kerjasama angkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
- Modus dan Skenario Penyelewengan Keuangan Negara Terungkap dalam Audit BPK RI, Pejabat Seharusnya Introspeksi!
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?
- MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs
Baca Juga
Menurut Deputi K-MAKI Feri Kurniawan mengatakan hingga kini KPK belum menetapkan satu tersangka pun, padahal banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Sejauh ini belum benar-benar tuntas, padahal sudah banyak pihak yang diperiksa termasuk perusahaan rekanan namun belum satupun yang ditersangkakan. Maka dari itu kami meminta kepastian hukum dari KPK dan kami minta kasus ini dibuka terang benderang," kata Feri dihubungi RMOLSumsel, Sabtu (14/4).
Lebih lanjut dia mempertanyakan kinerja penyidikan KPK yang hingga kini belum memeriksan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Mawardi Yahya. "Ini yang menimbulkan tanda tanya besar, padahal Gubernur dan Wakil Gubernur adalah sebagai pemegang saham PT SMS atas nama Pemprov Sumsel, ada apa dengan KPK sampai saat ini keduanya belum diperiksa?," jelasnya.
Selain itu dari informasi yang beredar dari keterangan saksi yang telah diperiksa KPK, Feri menilai adanya indikasi keterlibatan Gubernur dan Wagub Sumsel terkait korupsi PT SMS. Sebab beberapa kali perusahaan BUMD ini melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dipimpin Wagub Sumsel.
Kemudian penyertaan modal yang bersumber dari APBD Sumsel tahun 2021 sebesar Rp16 milyar untuk pembelian 120 kontainer Batubara. Laporan keuangan PT SMS tahun 2021 menyatakan keuntungan yang disetor ke Kas Daerah berupa deviden saham senilai Rp. 7;9 milyar namun hingga saat ini belum pernah setor.
Selanjutnya pada tahun 2022, 120 kontainer yang di beli dengan penyertaan modal mulai disewakan untuk angkutan batubara. "Untuk itu, kami berharap agar KPK tidak hanya memanggil pihak BUMD, rekanan dan pihak bank tapi juga harus memanggil dan memeriksa pemegang saham PT SMS yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur terkait 4 RUPS sejak tahun 2019 sampai tahun 2022," pungkasnya.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani