Salah satu tersangka dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Riduan membantah tuduhan menerima uang Rp 7 miliar.
- Tiga Terdakwa Korupsi Instalasi Jaringan Internet Dinas PMD Muba Dituntut Hukuman Berbeda
- Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka, Dijerat Gratifikasi dan Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi SANTAN
- Belum Sepekan, Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kali Ini Kasus Internet Desa
Baca Juga
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Gustryan SH MH CHRM CTL dari Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm, saat mendampingi Riduan di Kejati Sumsel, Sabtu (22/6/2024).
“Klien kami Riduan tidak menerima uang Rp 7 miliar tersebut. Kami membantah tuduhan ini dan akan membuktikannya dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Kami juga akan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk membantu Kejati Sumsel mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini,” tegas Gustryan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Riduan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, hanya berperan sebagai tenaga pengajar di desa-desa untuk memberikan pengetahuan tentang aplikasi jaringan internet dan menerima honor secara resmi.
"Kami akan mengajukan JC karena ada bukti bahwa klien kami tidak menerima uang Rp 7 miliar. Selain itu, Riduan merasa terzalimi dan difitnah. Klien kami hanya berperan sebagai pengajar di desa atas perintah atasan," jelasnya.
Riduan ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Mei lalu. Gustryan menjelaskan bahwa Riduan menghilang setelah klarifikasi saksi pertama dan kemudian melakukan itikaf dari masjid ke masjid tanpa membawa handphone.
"Saat berada di Kertapati, salah satu jamaah menyampaikan kepada Riduan bahwa dirinya sedang dicari oleh Kejati Sumsel. Setelah itu, Riduan meminta gurunya untuk menghubungi istrinya dan diarahkan ke Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm," ungkap Gustryan.
Seperti diketahui, penangkapan Riduan dilakukan Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Lintas Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin, saat dalam perjalanan menuju Kota Palembang. Riduan ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menjelaskan peran dari tersangka Riduan yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Dinas PMD Kabupaten Muba, yakni bersama tersangka MA yang sudah dilakukan penahanan yakni melambungkan harga terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi di Dinas PMD Kabupaten Muba.
Pihaknya juga akan mendalami aliran dana sebesar Rp 7 miliar yang diduga terkait dengan Riduan
“Tersangka R akan kita lakukan penahanan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. Terkait aliran dana sebesar Rp7 miliar ke tersangka R, masih akan kita dalami,” tuturnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik