Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Juru Parkir (Jukir) liar di seputaran jembatan Ampera yang aksinya viral meminta uang parkir Rp 15.000 secara paksa kepada pengendara mobil Minggu (6/8/2023).
- Pelaku Pembunuhan yang Tewaskan Jukir di Lubuklinggau Ditangkap Usai Pulang dari Rumah Sakit
- 9 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Palembang Tertangkap di Lampung
- Sempat Viral di Medsos, Polisi Ringkus Jukir Pemalak yang Meresahkan Warga Palembang
Baca Juga
Jukir parkir liar yang ditangkap yakni Zunaidi (30) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lr Danau Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Zunaidi ditangkap Rabu (9/8/23) pagi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Katim I Aipda Alven Sahara mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Panca Usaha. Pelaku ditangkap setelah korban di peras membayar uang Rp 15 ribu saat parkir di bawah jembatan Ampera. Selain memeras pelaku juga sempat mengancam dan memaki korban.
"Korban sempat menolak membayar, lantaran ia diancam dan maki. Korban yang takut pun terpaksa membayar parkiran dimintai pelaku kita tangkap ini," katanya.
Alven menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini merupakan residivis kasus 365 dan kembali ditangkap dengan kasus pemerasan disertai pengancaman. Saat ini bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Korban sudah membuat laporan ke Polrestabes, pelaku kita proses secara hukum," ungkap Kelvin.
- Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap dan Dibawa ke Den Haag, Pengacara: Ini Penculikan!
- Polsek BTS Ulu Tangkap Pelaku Pencurian Bongkar Rumah, Motor dan HP Digasak
- Naiki Menara Ampera Bersama Wawako Palembang, Ini Tanggapan Ketua MPR RI