Jukir yang Patok Tarif Parkir Rp 15.000 di Jembatan Ampera Tertangkap

Zunaidi pelaku Jukir liar yang peras dan paksa pengendara mobil dibawah jembatan Ampera saat menjalani pemeriksaan di ruang unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Zunaidi pelaku Jukir liar yang peras dan paksa pengendara mobil dibawah jembatan Ampera saat menjalani pemeriksaan di ruang unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Juru Parkir (Jukir) liar di seputaran jembatan Ampera yang aksinya viral meminta uang parkir Rp 15.000 secara paksa kepada pengendara mobil Minggu (6/8/2023).


Jukir parkir liar yang ditangkap yakni Zunaidi (30) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lr Danau Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Zunaidi ditangkap Rabu (9/8/23) pagi. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Katim I Aipda Alven Sahara mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Panca Usaha. Pelaku ditangkap setelah korban di peras membayar uang Rp 15 ribu saat parkir di bawah jembatan Ampera. Selain memeras pelaku juga sempat mengancam dan memaki korban.

"Korban sempat menolak membayar, lantaran ia diancam dan maki. Korban yang takut pun terpaksa membayar parkiran dimintai pelaku kita tangkap ini," katanya.

Alven menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini merupakan residivis kasus 365 dan kembali ditangkap dengan kasus pemerasan disertai pengancaman. Saat ini bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik.

"Korban sudah membuat laporan ke Polrestabes, pelaku kita proses secara hukum," ungkap Kelvin.